
Akademia Makassar,Pemahaman mengenai isu-isu yang sedang terjadi ditengah masyarakat tersebut tentulah dapat diperoleh dari banyak media offline dan platform digital. Tetapi saat ini, segala informasi yang didapatkan dari berbagai platform digital masih belum dapat di verivikasi kebenarannya yang disebabkan oleh semakin mudahnya berbagai pihak untuk menyebarkan informasi yang sesuai dengan kepentingannya.
Pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Sebagai bentuk pengimplementasian dari undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang di resmikan beberapa tahun silam. Hak cipta pada Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 ini lebih partikulir dan merujuk kepada hak cipta permusikan. Maka muncul berbagai polemik yang terjadi di kalangan musisi, pegiat musik, hingga pelaku usaha.Melihat isu mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik yang terjadi ini, Hasanuddin Law Study Center (HLSC) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Share From Home#1 yang menyediakan ruang diskusi yang terbuka untuk umum dengan tema “Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021: Polemik Royalti di Tengah Musisi, Pegiat Musik, dan Pengusaha”. Kegiatan ini, dilakukan melalui Zoom Meeting, Sabtu (28/4).
Diskusi terbuka ini menghadirkan narasumber yaitu Mohammad Yani, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkuham Sulsel, Rien Uthami Dewi, S.H. selaku Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Fitri Pratiwi Rasyid, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan Era Patigo Rezky Selaku Pemusik Group Band “Reality Club”.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Share From Home ini diharapkan dapat menjadi wadah bertemunya gagasan-gagasan, memberikan informasi yang valid, dan pemahaman yang komprahensif mengenai isu-isu atau topik yang sedang hangat terjadi dimasyarakat.
(ebsfmunhas/Fur)