Akademia Makassar, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi meluncurkan materai elektronik dengan nominal Rp. 10.000 untuk dokumen elektronik, Jumat (01/10). Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

Selain itu, pemakaian e-meterai ini menurut Sri Mulyani turut menimbulkan perubahan yang luar biasa yakni dengan penerbitan dua aturan mengenai pembayaran dan penggunaannya.

Pertama, aturan pembayaran bea materai menggunakan materai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai. Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea materai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan materai tempel, pembuatan dan distribusi materai elektronik, serta distribusi dan penjualan materai tempel melalui penugasan.

Materai elektronik ini memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “materai ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.Saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ke depannya penggunaannya akan disiapkan bagi masyarakat luas agar dapat menggunakannya untuk nilai transaksi tertentu.Berikut cara mendapatkan dan menggunakan meterai elektronik:

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.

2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.

4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah anda mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.

5. Jika kuota kosong, maka anda bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.

6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.

7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.

8. Klik bubuhkan meterai, klik ‘ya’ dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.

9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.

10. Jika berhasil, amaka bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.

11. Anda bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.

(ebsfmunhas/Ifa)