slide-1-300-miliar-1-768x1024 Korupsi Pokir DPRD Bone Rp300 Miliar, Massa Demo Kejati Sulsel Tuntut Pengusutan Tuntas
sumber: dokumentasipribadiebsfmunhas

Makassar, EBS FM Unhas — Aksi demonstrasi digelar oleh Laskar Arung Palakka di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (25/8). Massa aksi menuntut agar aparat penegak hukum segera membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp300 miliar yang terjadi di Kabupaten Bone.

Jenderal Lapangan, Andi Akbar Napoleon, menegaskan bahwa Kejati Sulsel harus serius menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, dugaan korupsi yang melibatkan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Bone telah merugikan rakyat dan wajib diusut hingga tuntas.

“Kami meminta Kejati Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pokir DPRD Kabupaten Bone senilai Rp300 miliar,” ujarnya.

Kasus korupsi yang mencuat di Kabupaten Bone tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya persekongkolan antara legislatif dan eksekutif yang mengorbankan kepentingan rakyat. Dampaknya terlihat jelas dengan tidak dibayarkannya tagihan Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp100 miliar, tertundanya tunjangan ASN hingga lima bulan, serta hilangnya tunjangan profesi guru sebesar Rp34 miliar. Padahal, pos belanja tersebut seharusnya menjadi prioritas utama karena langsung berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Defisit APBD sebesar Rp300 miliar memperburuk keadaan, di mana sebagian besar anggaran hanya digunakan untuk membayar utang tahun 2023–2024. Kondisi ini disinyalir berkaitan dengan praktik politik anggaran yang sarat kepentingan, termasuk penggunaan utang demi meloloskan proyek aspirasi (pokir) anggota DPRD dan proyek tender yang bermasalah. Akibatnya, program pembangunan dan layanan publik terbengkalai sehingga menimbulkan kegaduhan dan penderitaan bagi masyarakat Bone.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas APBD 2024 turut memperkuat indikasi penyimpangan. Temuan meliputi penggelembungan SILPA sebesar Rp106 miliar, kesalahan penganggaran dana earmarking, pengalihan dana Rp5 miliar ke rekening giro, hingga belanja hibah serta makan-minum pimpinan DPRD dan Sekda yang bermasalah. Salah satu poin utama adalah dugaan jual beli proyek pokir senilai Rp70 miliar dengan fee 20% yang diterima anggota DPRD dari kontraktor. Pokir tersebut bahkan tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi dan baru muncul saat penetapan APBD, sehingga mengintervensi SKPD.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti kasus ini. Tuntutan mencakup pemeriksaan terhadap eks Penjabat Bupati Bone, eks Sekda, serta seluruh pimpinan dan Badan Anggaran DPRD yang diduga terlibat. Selain itu, diminta agar kasus segera diekspos ke tahap penyidikan, dilakukan penjemputan paksa bagi pihak yang tidak kooperatif, dan penahanan terhadap pelaku korupsi APBD 2024 yang telah membuat rakyat Bone menderita.

Muhammad Ghiyas Gaspah