
Makassar, EBS FM Unhas — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Senin (3/3). Kebijakan ini mulai berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Jalur penerimaan murid baru 2025:
• Domisili – bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketetapan pemerintah daerah.
• Afirmasi – bagi calon murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
• Prestasi – bagi calon murid dengan prestasi akademik atau nonakademik.
• Mutasi – bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua atau anak guru.
Kuota penerimaan:
• SD: domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, mutasi maksimal 5 persen.
• SMP: domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, mutasi maksimal 5 persen.
• SMA: domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, mutasi maksimal 5 persen.
(Total kuota harus 100 persen).
Syarat umum:
• TK: kelompok A (4–5 tahun), kelompok B (5–6 tahun).
• SD: prioritas usia 7 tahun.
• SMP: usia maksimal 15 tahun per 1 Juli dan telah lulus SD.
• SMA/SMK: usia maksimal 21 tahun per 1 Juli dan telah lulus SMP. SMK dapat menetapkan syarat tambahan.
Zalsabila Saputri Zani