
Makassar, EBS FM Unhas — Seorang anggota Samapta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berinisial DP (19), dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (22/2). Korban merupakan Bintara Remaja Angkatan 53 Ditsamapta Polda Sulsel yang baru sekitar satu tahun berdinas. Kematian korban diduga berkaitan dengan tindak kekerasan oleh seniornya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya sekitar pukul 07.15 Wita untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, tepatnya sekitar pukul 07.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban sempat berada di Ruang Pemulasaran RSUD Daya Kota Makassar sebelum menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
Sementara itu, Propam Polda Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut, termasuk mendalami dugaan adanya kekerasan yang melibatkan senior korban. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Pihak keluarga korban mendesak kepolisian agar bersikap transparan dalam penanganan kasus ini dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila terbukti terdapat unsur kekerasan dalam kematian korban. Mereka juga menyampaikan kekecewaan atas aspek keamanan dan keselamatan, khususnya bagi anggota yang masih tergolong baru.
M. Rusyaid Ridho Rusli
