sumber: dokumentasipribadiebsfmunhas

Makassar, EBS FM Unhas — Mahasiswa Universitas Hasanuddin menggelar seruan aksi bertajuk “Makassar Tidak Aman” di Pintu 1 Universitas Hasanuddin, Selasa (3/3). Aksi tersebut merupakan bentuk respons mahasiswa terhadap insiden penembakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang anak muda di Makassar beberapa hari lalu. Aksi ini juga menjadi wujud kepedulian mahasiswa terhadap situasi keamanan di Kota Makassar.

Salah satu orator aksi, Melki, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan aksi reaksi atas tindakan aparat yang dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Menurutnya, dugaan respons aparat terhadap tembak-tembakan mainan dengan penggunaan senjata api menjadi alasan utama digelarnya aksi.

“Ini adalah aksi reaksi untuk merespons perilaku pihak kepolisian beberapa hari lalu yang melakukan penembakan atau penghilangan nyawa salah satu anak muda di Makassar. Oleh karena itu, kami sebagai mahasiswa peduli sehingga terjadi aksi pada malam hari ini,” ujar Melki.

Melki juga menyebut bahwa mahasiswa menilai telah terjadi sejumlah tindakan yang dianggap melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa mahasiswa menginginkan kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian atas insiden tersebut.

Dalam seruan aksi ini, mahasiswa Unhas menuntut agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, aparat yang terlibat tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Mahasiswa Unhas juga meminta adanya pernyataan resmi berupa rilis atau penjelasan langsung dari pihak kepolisian kepada publik guna menjamin keterbukaan informasi.

Apabila tuntutan tersebut tidak direspons dengan baik, mahasiswa Unhas menyatakan berpotensi menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. Mereka menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi hingga keadilan ditegakkan.

Adapun pernyataan sikap Mahasiswa Unhas sebagai berikut:
1. Mengecam dan menuntut pengusutan secara tuntas dan transparan atas kasus pembunuhan almarhum Bertrand Eka Prasetyo Radiman serta menghukum seberat-beratnya aparat yang terbukti bersalah.
2. Menghentikan tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil dan membebaskan kampus dari praktik kekerasan negara.
3. Membebaskan seluruh tahanan politik dan memenjarakan pelanggar hak asasi manusia.
4. Mendorong reformasi menyeluruh di institusi Polri.

Fadiah Nadhilah Irhad