
Makassar, EBS FM Unhas — Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga menetapkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2026 tidak mengalami perubahan di seluruh SPBU. Kebijakan ini berlaku untuk BBM subsidi maupun non-subsidi sebagai upaya menjaga kestabilan harga sekaligus memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional di tengah berbagai tantangan yang ada. Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana di sektor hilir terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan merata hingga ke berbagai daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina Patra Niaga mengintensifkan pengelolaan distribusi dan memperkuat sistem logistik energi, sehingga penyaluran BBM dapat berlangsung lebih efisien dan ketersediaannya tetap terjamin bagi masyarakat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun, menyampaikan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan kebijakan Pemerintah, khususnya terkait penetapan harga BBM, sembari menjaga keandalan distribusi energi di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying,” ujar Roberth.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketahanan energi melalui penggunaan BBM secara hemat dan tidak berlebihan. Pola konsumsi yang bijak dinilai mampu membantu menjaga distribusi tetap stabil dan merata.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berpotensi menimbulkan kepanikan. Dengan sinergi antara Pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, ketersediaan energi nasional diharapkan tetap terjaga guna mendukung aktivitas serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Fadiah Nadhilah Irhad
