Makassar, EBS FM Unhas — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional, mencakup instansi pusat dan daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi sistem kerja berbasis digital.
Penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan tujuan utama mengurangi mobilitas harian pegawai. Langkah ini juga diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika global, termasuk dampak ketidakstabilan ekonomi akibat konflik internasional. Dalam keterangannya, Airlangga menegaskan bahwa tidak semua sektor mengikuti kebijakan ini.
“Sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, transportasi, logistik, dan keuangan dikecualikan dari peraturan WFH,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Kebijakan ini menjadi langkah tambahan untuk menekan konsumsi BBM sekaligus mendorong perubahan pola kerja yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi pegawai swasta. Pemerintah menyebut pengaturannya akan disesuaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Dari sisi ekonomi, penerapan kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun, terutama dari pengurangan subsidi BBM. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong kebijakan tersebut secara nasional.
Sebagai dasar pelaksanaan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman teknis di tingkat pusat dan daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi energi, produktivitas kerja, dan peningkatan kualitas hidup ASN di era transformasi digital.
M. Rusyaid Ridho
