Makassar, EBS FM Unhas — Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas ASN tanpa mengesampingkan capaian kinerja organisasi. Penyesuaian ini diharapkan mampu mendorong sistem kerja yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun pola kerja ASN diatur melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu empat hari bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah atau domisili (work from home/WFH) setiap Jumat. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari dan jam kerja ASN.
“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme kerja sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Namun, pemerintah menekankan bahwa layanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan layanan darurat harus tetap berjalan optimal serta mudah diakses masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong efisiensi operasional melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi secara lebih bijak. Setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan, serta melaporkan hasilnya kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Fadiah Nadhilah Irhad
