sumber: Universitas Hasanuddin

Makassar, EBS FM Unhas — Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menerapkan penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik melalui Surat Edaran Rektor Nomor 22434/UN4.1/KP/2026 yang mulai berlaku pada 13 April 2026, dengan sistem work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi civitas academica sebagai upaya meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta adaptasi terhadap sistem kerja berbasis digital di lingkungan kampus.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan Unhas untuk segera ditindaklanjuti. Pimpinan unit juga diminta menyosialisasikan aturan ini kepada dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta pihak terkait agar pelaksanaannya berjalan merata dan terkoordinasi.

Dalam pelaksanaannya, pihak rektorat menekankan pentingnya pengawasan di setiap unit kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan sehingga kualitas layanan akademik dan administrasi tetap terjaga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus langkah adaptif Unhas dalam menghadapi dinamika global. Penyesuaian dilakukan tanpa mengabaikan mutu pembelajaran, capaian akademik, dan kualitas layanan publik.

Pada aspek akademik, kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara luring pada Senin hingga Kamis, sedangkan setiap Jumat dilakukan secara daring menggunakan platform Microsoft Teams. Namun, kegiatan yang bersifat praktikum atau lapangan tetap dilaksanakan secara tatap muka sesuai kebutuhan masing-masing fakultas.

Seluruh proses pembelajaran, termasuk presensi dan penilaian, diwajibkan menggunakan platform SIKOLA 2.0. Adapun bimbingan dan penilaian tugas akhir dilakukan secara daring melalui SIPANTAU, kecuali ujian akhir yang tetap dilaksanakan secara langsung di lingkungan kampus.

Selain itu, kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan pada hari Jumat saat WFH wajib mendapatkan izin dari pimpinan fakultas atau universitas. Hal ini dilakukan agar aktivitas tetap terkontrol dan tidak mengganggu kebijakan yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan ini, pola kerja pegawai diatur dengan sistem kombinasi, yakni bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis dan bekerja dari rumah setiap Jumat. Pengaturan ini berlaku bagi pimpinan fakultas, sekolah, unit kerja, serta tenaga kependidikan.

Sementara itu, dosen diberikan fleksibilitas dalam mengatur jadwal kerja sesuai kebutuhan pembelajaran. Fakultas dapat mengatur jadwal kuliah secara terpusat agar dosen tetap memiliki kesempatan menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan tanpa mengganggu kegiatan akademik.

Tenaga kependidikan tetap diwajibkan mengisi presensi melalui aplikasi UNHAS ON-TIME serta menjalankan tugas secara profesional, efektif, dan terukur. Kebijakan bekerja dari rumah juga tidak mengurangi hak pegawai, termasuk dalam hal penerimaan uang makan.

Selain pengaturan kerja dan akademik, Unhas juga mendorong efisiensi mobilitas dan penggunaan energi di setiap unit kerja. Langkah ini dilakukan dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas, mengoptimalkan penggunaan listrik, serta memaksimalkan pemanfaatan platform digital dalam kegiatan rapat dan administrasi.

Sebagai upaya menjaga efektivitas kebijakan, pimpinan fakultas dan unit kerja diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan berjalan optimal serta tetap menjaga mutu pembelajaran dan kualitas layanan di lingkungan Unhas.

Fadiah Nadhilah Irhad