sumber:antaranews

Makassar, EBS FM Unhas — Kenaikan PPN hingga 12% pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan berimbas pada penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. QRIS sendiri merupakan standar kode yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) demi memfasilitasi pembayaran digital di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, merespons hal tersebut pada pembukaan acara ‘Launching of EPIC SALE’, Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Airlangga menjelaskan bahwa sistem pembayaran QRIS tidak dikenakan PPN sama seperti transaksi debit card lainnya.

Menko Perekonomian tersebut juga memaparkan lebih lanjut, PPN dikenakan pada nilai barang dan bukan pada sistem transaksi. 

Sehingga PPN 12% pada QRIS dibebankan pada Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya jasa oleh penjual ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Dengan kata lain, biaya MDR ditanggung oleh penjual dan tidak dibebankan pada konsumen.

Seperti diketahui, QRIS bukan hanya dapat digunakan di Indonesia melainkan di negara lain seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam tanpa dikenakan PPN.

Nailah Nur Azizah