ATURAN-UMKM-1024x683 Aturan Baru UMKM, Yuk Disimak!!!
Ilustrasi Pelaku UMKM (freepict.com)

Akademia Makasar, Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini melakukan pengesahan Aturan Baru. Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu yang mengatur mengenai pengetatanimpor barang kiriman untuk proteksi UMKM Indonesia.

Peraturan ini telah diatur dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023 mengenai perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Untuk menguatkan upaya pemerintah untuk melindungi UMKM, disahkan kenbali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor untik barang kiriman.

Kedua peraturan ini diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai permaslaahan UMKM. Selain itu, dapat menjadi bentuk tindak lanjut pemerintah untuk melindungi UMKM dari predatory pricing dan Produk Impor Ilegal.