Makassar, EBS FM Unhas — Melalui Press Release 53918/UN4.1.3/KM.06.03/2024 Satuan Penanganan dan Pelindungan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengklarifikasi segala berita miring terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Press Release ini dikeluarkan (20/11) yang mencakup berbagai poin klarifikasi. Poin tersebut mencakup satgas ppks telah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Dalam halnya seperti penyelidikan awal, pengumpulan bukti, pertimbangan hukum dan etika, perlindungan dan dukungan kepada korban, serta proses pemberian rekomendasi sanksi.
“Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pegakuan Korban/Pelapor juga pengakuan Terlapor/Pelaku, Satgas PPKS Unhas juga inisiatif melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV lalu melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi dan memastikan kejelasan fakta hukum,”ungkap Satgas PPKS Unhas dalam postingan di instagram resminya.
Tak hanya itu, Satgas PPKS Unhas juga menjelaskan secara rinci mengenai kategori kasus ini tidak termasuk dalam kasus pemerkosaan tetapi dalam kategori berat yang didasarkan dengan bukti yang terkumpul, sehingga Satgas memberikan beberapa rekomendasi sanksi. Seperti pemberhentian tetap dari jabatan dan pembebasan sementara.
Satgas PPKS Unhas juga menekankan telah memberikan layanan pemulihan dan pendampingan psikologis sebanyak 2 kali kepada korban. Dengan hasil akhir korban/ pelaporan telah merasa cukup dan tidak memerlukan pendampingan psikologi lagi.
Nur Azizah Azzahra