Akademia Makassar, Dinas Sosial (DinSos) Kota Makassar akan memasifkan razia anak jalanan, gelandangan, pengamen, juga
manusia badut dan manusia silver yang kian marak terlihat di beberapa titik di jalan Kota Makassar. Saat ini Dinsos akan fokus melakukan patroli di 9 titik rawan.
Dilansir dari Tribun-Timur,com. Plt Kepala Dinas Sosial, Armin Paera menyatakan penertiban ini dilakukan mengantisipasi semakin maraknya anak jalanan di Kota Makassar. Selain penertiban, Dinsos juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang ke mereka.
Menurut Armin memberi uang kepada anak jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan. Banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya. Memberi uang kepada anak jalan sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak.
Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen. Disamping itu, Majelis Ulama (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.