
Makassar, EBS FM Unhas — Oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan. Kasus ini kini telah memasuki babak baru dalam proses hukumnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sunkar, di Polda Sulsel pada Jumat (4/7).
Dilansir dari Kabar Makassar, Kompol Zaki menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap FS pada 30 Juni 2025. Setelah melalui serangkaian proses, penyidik pun menetapkan FS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Kompol Zaki juga menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka telah dirampungkan dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Nanti di kejaksaan baru dikoreksi ada yang kurang atau tidak. Setelah P21 baru dikasih tahu untuk tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk siap disidangkan,” ujar Kompol Zaki.
Saat ini, FS telah dipindahkan ke Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Muhammad Ghiyas Gaspah