Akademia Makassar, Sebanyak empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang tergabung dalam UKM Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) berkesempatan untuk magang selama satu bulan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (01/10).

Magang mahasiswa tersebut dikemas dalam program kerja MARAK (Magang WARGA LeDHaK) yang dilaksanakan secara virtual selama satu periode sejak tanggal 1 sampai dengan 30 Oktober mendatang. Peserta magang secara keseluruhan berjumlah 75 orang yang berasal dari berbagai universitas ternama di Indonesia. Sedangkan keempat perwakilan Universitas Hasanuddin atas nama Andriansyah, Dirgan Aswar, Winda Sari, dan Desi Fitriyani.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mahkamah Konstitusi, Teguh Wahyudi, S.Sos membuka sekaligus menerima para peserta magang secara virtual pada Jumat pagi. Dalam sambutannya, ia menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi selalu siap mewadahi antusiasme mahasiswa yang ingin mengenal lebih dalam terkait kewenangan dan praktik peradilan di MK. Selain itu, ia juga berharap para peserta dapat bersungguh-sungguh menjalani masa magang dan mampu melahirkan gagasan-gagasan konstruktif.

Ketua Umum LeDHaK FH-UH, Nabil Zhafir mengungkapkan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas anggota.

“Program magang yang dinamai MARAK ini menjadi bukti keseriusan pengurus dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas anggota serta untuk memperkenalkan dunia praktik kerja. Kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen lembaga dalam membangun relasi dan kemitraan strategis dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan,” jelas Nabil.

Sementara itu, Andriansyah sebagai salah satu peserta menyampaikan kesan dan harapannya terkait program magang tersebut.

“Saya pribadi merasa bangga dan bersyukur bisa menjadi salah satu mahasiswa yang magang di Mahkamah Konstitusi. Saya berterima kasih kepada LeDHaK yang sudah mewadahi saya beserta teman-teman untuk mengurus segala prosedur dan persyaratan magang di MK. Saya berharap semoga dengan magang ini, kami dapat lebih mengenal mengenai kelembagaan, kewenangan, dan hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Terakhir, semoga ini menjadi media transfer ilmu bagi kita semua,” ujar Andri.