Sumber:canva

Akademia Makassar—ramai fotokopi uang kertas Rp.20.000 di sosial media X. Fotokopi mata uang yang beredar tersebut merupakan emisi tahun 2022.

Unggahan yang tersebar terdapat di akun @merapi_uncover mendapat respons cukup banyak dari para pengguna sosial media X pada Minggu, (28/1).

“Min, tadi siang pulang sekolah pukul 14.47 ada ibu ibu enggak tahu dari mana bagi-bagi uang tapi ternyata uang palsu yang di fotokopi. Lokasi daerah Monginsidi,” ungkap dari akun @merapi_uncover.

Dilansir dari liputan6.com. Hal ini pun langsung ditanggapi oleh Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Erwin mengatakan bahwa tindakan semacam itu bisa mengarah kepada pemalsuan uang yang ada unsur pidananya seperti diatur dalam UU Mata Uang (UU Nomor 7 Tahun 2011). Kemudian tindakan fotokopi uang rupiah dapat berakibat hukuman berat. “Pidananya juga berat karena bukan semata si pelakunya dapat memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah, tapi juga pelanggaran terhadap uang sebagai kedaulatan negara.

“Bank Indonesia (BI), ada badan resmi yang disebut Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang mengurus uang palsu. Botasupal tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsinya sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsy (memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun susunan organisasi Botasupal yaitu Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara. Sedangkan unsur Botasupal terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.” tambahnya saat dimintai keterangan.