
UKM Radio Kampus EBS FM Unhas adalah radio siaran pendidikan pertama di Makassar yang didirikan pada tanggal 16 Agustus 1988. Kegiatan UKM Radio Kampus EBS FM Unhas berawal dari bantuan pemancar AM dari Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Bapak Soesilo Soedarman, yang pada saat itu bernama Radio Siaran Pendidika (RASIPEN).
Pada tahun 1993, RASIPEN berganti dari gelombang AM ke gelombang FM dengan menempati slot frekuensi 107,3 MHz dan bertempat di lantai 4 Jurusan Elektro Fakultas Teknik Unhas dengan nama Electro Broadcasting System (EBS) FM Unhas. Kemudian untuk menyesuaikan dengan alokasi frekuensi FM dari Balai Monitor Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Makassar, maka pada tahun 2000 berpindah ke slot frekuensi 107,2 MHz dan menempati lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin atas rekomendasi rektor.
Pada tanggal 12 Mei 2004, UKM Radio Kampus EBS FM Unhas pindah dan menempati studio baru yang lebih terpusat pada kegiatan pendidikan yaitu kompleks perpustakaan hingga sekarang karena ingin lebih mendekatkan pada publik dan aktivitas kemahasiswaan. Pada mubes pertama tahun 2005, untuk lebih menyesuaikan dengan situasi pengembangan kepengurusan diputuskan untuk berganti nama menjadi Education Broadcasting Station (EBS) FM Unhas.
Pada tanggal 28 Februari 2007, UKM Radio Kampus EBS FM Unhas mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang bersifat sementara untuk pertama kali dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan melalui proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atau yang disebut juga dengan Public Hearing. Dengan adanya regulasi baru dari Departemen Komunikasi dan Informasi tentang pengaturan slot frekuensi, maka sejak tahun 2008 Radio Kampus EBS FM Unhas menempati slot di 107,7 MHz.
Pada tanggal 6 Desember 2018, UKM Radio Kampus EBS FM Unhas mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR) yang pertama berdasarkan Undang-undang No. 36 TH 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pelaksanaannya, NOMOR: 02067730-000SU/2020182023. Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2019, UKM Radio Kampus EBS FM Unhas untuk pertama kalinya mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang bersifat tetap berdasarkan surat keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nomor: 97/RF.03.02/2019. Dengan adanya Surat Keputusan ISR dan IPP, maka legalitas UKM Radio Kampus EBS FM Unhas bersifat valid dan akan terus diperbaharui sesuai dengan tahun waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya, UKM Radio Kampus EBS FM Unhas telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor:
0236010020918 pada tanggal 1 Oktober 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
UKM Radio Kampus EBS FM Unhas selama pelaksanaan kepengurusan berusaha berkembang dan eksis di kalangan Akademia Makassar dan mendapatkan penghargaan di beberapa ajang, yaitu Penghargaan KPI Awards kategori Radio Komunitas Terbaik seIndonesia pada tanggal 8 November 2024, Penghargaan Anugerah Penyiaran KPID Awards kategori Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Radio Terbaik se-Sulawesi Selatan pada tanggal 17 Oktober 2023 dan 12 Desember 2024, Juara 3 Nominasi UKM Seni dan Penalaran serta Juara 1 Lembaga Mahasiswa Konten Terinteraktif Malam Puncak Penganugerahan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin pada tanggal 6 Desember 2024.