Akademia Makkasar,
Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Universitas Hasanuddin (AMPUH) bekerjasama dengan IDLC menyelenggarakan webinar nasional yang membahas tentang legal technology dan finansial technology dengan menghadirkan empat pemateri yaitu Dr. Maskun, S.H., LLM., selaku ketua prodi ilmu hukum universitas Hasanuddin, kemudian Irma Devita, S.H., M.Kn., selaku founder IDLC, Sara Dhewanto selalu Founder dan Managing Director duithape, dan yang terakhir Evandri G. Pantouw, S.H., selaku CEO indexalaw, Senin (25/01).
Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., selaku dewan pembina AMPUH menyampaikan apresiasi kepada AMPUH. AMPUH walaupun organisasi lokal namun memiliki pemikiran global dan selalu bisa menghadirkan topik-topik menarik tiap tahunnya. Lebih lanjut sedikit disinggung terkait tema webinar kali ini bahwa praktisi hukum harus siap dengan teknologi, karena tidak dipungkiri hukum tertatih-tatih mengikuti zaman. Indonesia memiliki peluang besar atas itu namun belum memiliki legal technology. Terkait legal technoloy dijelaskan bahwa bukan berarti kita meninggalkan yang konvensional namun harus siap menuju ke depan.
Pemaparan materi dibuka oleh Maskun selaku pemateri pertama yang membahas mengenai hukum dan teknologi. Bagaimana hukum belum bisa mengakomodasi teknologi secara menyeluruh. Sebagai contoh data pribadi bisa masuk black market dan hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagaimana perlindungan atas data pribadi harus diperhatikan. Banyaknya kerawanan informasi sehingga masyarakat tidak lagi percaya terhadap lembaga-lembaga yang ada. Seharusnya produk UU tentang hukum dan teknologi sudah terkonektivitas dengan baik, yaitu secara detail merumuskan bahwa teknologi adalah bagian penting dari hukum itu sendiri. Sebagai closing statement dari materi pertama diharapkan RUU PDP bisa selesai, norma dan kaidah bisa diikuti dengan baik sehingga tidak ada persoalan teknis namun fokus pada substansi.
Materi kedua dilanjutkan oleh Irma Devita terkait bagaimana mempersiapkan notaris dan PPAT yang terampil di era digital. Di era industri 4.0 dan society 5.0 telah terjadi disrupsi besar-besaran khususnya di bidang regulation technology yang berakibat pada perombakan besar-besaran pada profesi notaris/PPAT.
Di era sekarang notaris/PPAT bukan hanya terampil pada teori dan praktik saja namun juga harus menguasai teknologi. Lebih lanjut ditambahkan bahwa notaris/PPAT idealnya mengerti dan memiliki keterampilan yang memadai terkait tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perkembangan zaman. Diharapkan profesi notaris bisa mengikuti perkembangan zaman dan teknologi karena perubahan adalah keniscayaan asalkan ikut rambu-rambu yang ada.
Lebih lanjut Sara Dhewanto menjelaskan terkait duithape yaitu Fintech yang berfokus pada lapisan bawah yang memiliki tujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat pada materi ketiga. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa duithape adalah teknologi digital yang dibutuhkan Indonesia, karena masih banyak orang Indonesia yang tidak memiliki rekening keuangan sehingga duithape lahir sebagai solusi pembayaran terhadap permasalah tersebut. Duithape sendiri telah terbukti pendistribusian hingga ke lapisan bawah, tepat sasaran, bebas korupsi, financial inclusion (tanpa smartphone, kartu, cashless, instan, memberdayakan UMKM dan menggerakkan roda ekonomi), reliability, akuntabel dan data lengkap serta siap pakai. Disini ia berpesan agar teman-teman yang bergelut di ranah hukun menjadikan digitalisasi sebagai opportunity.
Materi terakhir ditutup oleh Evandri G. Pantouw yang menjelaskan terkait cyber security, digital signature, and legal technology. Dikatakan bahwa data pribadi sesungguhnya rawan dan tidak aman, bagaimana cyber security bisa memproteksi sistem dari tindakan tertentu. UU ITE juga tidak bisa menjangkau semuanya sehingga kita harus bijak menggunakan sosial media dan berbagai platform karena setiap tindakan kita akan terekam datanya, sehingga harus lebih berhati-hati dan mawas diri. Di akhir ia menambahkan bahwa inovasi pasti akan terjadi, kita tidak bisa lari dari itu yang harus kita lakukan adalah bagaimana menempatkan diri, juga harus selalu hati-hati untuk membagikan info dan data di tengah hantaman informasi seperti saat ini.