Sumber:twiter itbfess

Akademia makassar—Viral di media sosial sebuah akun @itbfess di medsos X mengunggah foto pamflet yang berisi informasi bahwa mahasiswa ITB bisa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan platform pinjaman online (pinjol). Dengan opsi cicilan 6 atau 12 bulan, mahasiswa dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi tanpa down payment atau jaminan.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, dikutip dari laman ITB, Jumat (26/1/2024) menjelaskan, bahwa ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Penyaluran beasiswa dan penurunan UKT tetap dilakukan melalui proses asesmen yang layak, untuk memastikan keadilan dan ketepatan sasaran.

Bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester.

“Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga nonbank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

ITB menyampaikan pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024. Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya.

Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik.