Editor Hervin Al Jumari
Makassar, EBS FM Unhas — Dialog publik bertema “Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” turut mengundang Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Dia mengatakan Universitas Hasanuddin (Unhas) memiliki komitmen yang tinggi kepada seluruh pimpinan bahwa Unhas harus dibebaskan dari kekerasan seksual. Hal ini disampaikannya di Aula Prof. Mattulada, FIB, Jumat (22/11) sore.
Farida menyebut korban memiliki jaminan tidak terhalang untuk melanjutkan pendidikan, menerima penanganan dan seterusnya.
Menanggapi kekerasan seksual yang baru terjadi di FIB, Farida mengatakan korban telah ditawarkan untuk melaporkan pelaku (FS) kepada pihak berwenang, tetapi korban mengatakan belum mau. Ia juga menegaskan semua pendampingan telah dilakukan kepada korban. Namun, beberapa keputusan dalam pendampingan itu tetap dikembalikan ke korban.
“Semua pendampingan telah dilakukan kepada korban dan telah ada laporan pemulihannya. Ada beberapa opsi hak yang ditawarkan tapi dikembalikan ke korban. Percaya, kami proses kalau ada laporan,” tegas Prof. Farida.
Berbagai pernyataan ini juga diikuti dengan penjelasan mengenai hukum yang berlaku. Seperti dalam UUD PPKS, satu saksi adalah saksi, sehingga Satgas PPKS berhak mendengarkan kedua belah pihak secara netral. Bukan hanya itu, Satgas berkewajiban memberikan rasa tanpa tekanan dan merdeka kepada korban.
Nur Azizah Azzahra