sumber: Polrestabes Makassar

Makassar, EBS FM Unhas – Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, memberikan pernyataan resmi pada Selasa (3/3) terkait tewasnya remaja berinisial B (18) yang terkena tembakan dari pistol milik anggota polisi, Iptu N. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar, Minggu (1/3). Dalam keterangannya di Mapolrestabes Makassar, Arya menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah penanganan begitu insiden itu terjadi.

Dilansir dari detikSulsel, Arya menjelaskan bahwa korban meninggal akibat letusan senjata yang tidak disengaja saat upaya penangkapan dilakukan.

“Korban memang meninggal karena letusan senjata yang secara tidak sengaja sehingga mengenai tubuh korban,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa insiden bermula dari laporan warga terkait aksi perang-perangan menggunakan senjata mainan yang dinilai meresahkan pengguna jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu N mendatangi lokasi kejadian di Jalan Toddopuli Raya dan setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati korban diduga melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum mengamankan korban, sementara anak-anak lainnya melarikan diri.

Dalam proses penangkapan, korban disebut berusaha meronta dan mencoba kabur. Pada saat itulah pistol yang dipegang Iptu N meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban. Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah. Ia sempat dilarikan ke RS Grestelina Makassar sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar, namun dinyatakan meninggal dunia.

Arya menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi autopsi dari dokter forensik. Sementara itu, proses pidana dan kode etik terhadap Iptu N telah berjalan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional serta meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Fadiah Nadhilah Irhad