Akademia Makassar, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk tetap menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku. Penghapusan akan dilakukan bertahap hingga 2025. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hingga saat ini, penerapannya masih menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 sekaligus turur menstandarisasi kelas rawat inap bagi BPJS Kesehatan Kelas 3.
Tujuan dari penghapusan kelas ini telah menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memerintahkan pemerintah untuk adil dalam memberikan fasilitas kesehatan masyarakat.
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.