IMG_4563 Masuk dalam Polemik Kenaikan UKT, Prof JJ: Unhas PTNBH Dengan UKT Paling Rendah 
sumber: suratkeputusanrektornomor 03726/UN4.1/KEP/2024

Editor Hervin Al Jumari

EBS FM, Makassar – Universitas Hasanuddin kembali menjadi sorotan setelah terbitnya keputusan Rektor tentang biaya kuliah Universitas Hasanuddin (Unhas) berdasarkan yang terlampir Nomor 03726/UN4.1/KEP/2024, tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan tahun akademik 2024/2025. 

Berangkat dari keputusan tersebut, tidak sedikit mahasiswa yang mengeluh dan menolak peraturan baru yang dikeluarkan tersebut. Banyak mahasiswa Unhas yang mempertanyakan komitmen kepastian perguruan tinggi bahwa hak meraih pendidikan adalah milik sebuah kalangan masyarakat. Terlebih bagi mahasiswa yang terkendala ekonomi-finansial keluarga dapat berdampak pada gugurnya mahasiswa pada tahap seleksi berkas dan verifikasi UKT. 

Namun hal ini segera ditanggapi dengan sigap oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., terkait keputusan  tentang UKT. Dilansir dari rilis humas Unhas, Prof JJ menjelaskan bahwa yang terjadi pada UKT di tahun 2024 ini karena adanya penambahan kelompok, UKT yakni Kelompok UKT IX.

Prof JJ, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa adanya UKT golongan IX tahun 2024 ini karena pada tahun 2023, UKT golongan 1 membayar Rp0. Mengacu pada aturan Kemendikbudristek bila tidak diperkenankan golongan 1 tetap ada sehingga tahun 2024 dihapus dan terbentuklah golongan UKT IX. Jadi dapat dikatakan tidak ada kenaikan, tetapi hanya pergeseran golongan. 

“Unhas tetap berkomitmen agar tidak ada mahasiswa Unhas yang putus studi hanya karena kurang mampu ekonominya. Unhas memberikan beasiswa kepada 8.677 mahasiswa yang terbanyak dari pemegang Kart Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dengan 5.689 mahasiswa, menyusul KIP-Kuliah skema bantuan UKT dengan 699 mahasiswa,” ungkap Prof JJ, Rabu (15/05).

Sampai saat ini, menurut keterangan Prof JJ, beasiswa yang masuk di Unhas sudah ada 35 jenis dengan 8.677 penerima dan akan terus diupayakan bertambah melalui skim beasiswa Dana Abadi dari alumni-alumni Unhas. 

Di sisi lain, harapan besar yang diharapakan tentunya bukan hanya sekadar tersedianya beasiswa, melainkan tentunya setiap mahasiswa berhak atas beasiswa tersebut. Selain itu, pastinya pihak kampus turut andil dalam kesadaran terkait masalah UKT ini. Jangan sampai, mahasiswa yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi baik mendapat golongan UKT untuk mahasiswa yang kurang mampu, artinya tidak tepat sasaran.

Sementara itu, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menerangkan bahwa PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak. Alasannya untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.

Terkait demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, Kemendikbudristek dengan tegas menyatakan mereka tidak tutup mata dan memperhatikan situasi yang ada. Tjitjik juga menyatakan pihaknya selalu mengimbau agar PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada Kemendikbduristek.

Kemendikbduristek juga telah meminta rektor di setiap kampusnya membuka kanal pelaporan. Sehingga mahasiswa yang merasa dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya diperkenankan melapor. Jangan sampai, mahasiswa yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi baik mendapat golongan UKT untuk mahasiswa yang kurang mampu.

Hal ini langsung direspons baik oleh Unhas sebagai salah satu PTNBH dengan menyiapkan Unit Layanan Khusus UKT yang berlokasi di Unit Layanan Terpadu, lantai dasar Gedung Rektorat Unhas, Kampus Unhas Tamalanrea. Bentuk upaya ini tentunya untuk memudahkan para calon mahasiswa baru

tahun akademik 2024/2025. Mahasiwa yang akan melaporkan terkait aduan yang ingin disampaikan dapat menghubungi kontak resmi Humas Universitas Hasanuddin melalui nomor +628115003636.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof drg Muhammad Ruslin, MKes PhD SpBM(K) mengatakan dengan adanya Unit Layanan Khusus tersebut Unhas berharap mampu memberikan dukungan yang lebih baik dan responsif.

“langkah ini diambil untuk memudahkan mahasiswa baru dalam mengakses informasi dan layanan jika ada keluhan terkait UKT,” harapnya. 

Nantinya Unit Layanan Khusus UKT ini memberikan fokus pelayanan terhadap konsultasi dan informasi terkait penjelasan rinci mengenai kebijakan UKT, prosedur pembayaran, dan alur keringanan biaya, serta membantu mahasiswa dalam proses pengajuan keringanan UKT yang akan didampingi segala proses pengurasan dokumen dan verifikasi berkasnya. 

Hervin Al Jumari