Akademia Makassar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada tahun ini memperkenalkan materai tempel baru Rp. 10.000 sebagai pengganti materai tempel lama sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Materai tempel yang baru ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Lalu, bagaimana ketentuan penggunaan materai Rp. 10.000?
Pemerintah mengatur penggunaan materai Rp. 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020. Materai tempel Rp. 10.000 berlaku pada beberapa dokumen, yaitu:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bagaimana nasib materai Rp. 3.000 dam Rp. 6.000?
Bagi anda yang bertanya tentang nasib materai Rp. 3.000 dan Rp. 6.000, anda tidak perlu khawatir. Dilansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktirat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, mengatakan materai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp. 9.000. Menurutnya, ada tiga cara untuk menggunakan kedua materai lama tersebut. cara pertama, yakni menempelkan materai Rp. 6.000 dan Rp. 3.000 secara berdampingan. Cara kedua, yakni dengan menggunakan dua materai Rp. 6.000. Dan cara ketiga dengan menempelkan tiga materai Rp. 3.000.