Akademia Makassar, pemerintah sejak tahun 2019 telah mengupayakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) namun masih ditunda hingga saat ini. Hal ini disebabkan karena draft RKUHP versi September 2019 menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat akibat hadirnya pasal-pasal bermasalah yang perlu ditinjau kembali.
Setidaknya terdapat 24 point permasalahan RKUHP antara lain yaitu penyimpangan asas legalitas/ kriminalisasi yang tidak jelas, (Pasal 2 ayat (1), Pasal 597 RKUHP), masalah pidana mati (Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP), pengaturan “makar” Pasal 167 RKUHP, dan yang paling menuai kontroversi yaitu, pengaturan tindak pidana penghinaan (Pasal 439-448 RKUHP) yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman.
Dilansir dari detik.com, pembahasan RKUHP yang kembali dimulai pada Rabu, 25 Mei 2022 kemudian mendapat kritikan dari masyarakat akibat tidak adanya draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik.
Secara umum, terdapat penambahan pasal-pasal yang cukup signifikan dalam pasal pidana RKUHP ini terkhusus proteksi negara jika dibandingkan dengan KUHP. Namun, pasal proteksi negara dalam RUU ini masih menimbulkan beberapa masalah yang dikritisi oleh masyarakat karena RUU ini masih mencantumkan beberapa pasal yang dikategorikan mengancam hak asasi manusia dan demokrasi.
Selain itu, RKUHP terbaru juga dinilai terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga negara yang bersifat privat seperti yang terjadi dalam pasal 417 RKUHP yang mempidanakan perbuatan seks diluar nikah dengan ancaman ancaman 1 tahun penjara.
Beranjak dari hal ini, #semuabisakena kemudian menjadi trending topic di Indonesia sebagai respon dan keresahan dari masyarakat yang menganggap RUU KUHP yang akan ditetapkan akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat semua orang tanpa memandang status sosial.
semuabisakena ini ditujukan untuk UU baru yang bisa menyeret siapa saja untuk masuk jebakan hukum. Tagar ini diviralkan oleh aktivis, mahasiswa, dan masyarakat lainnya sebagai bentuk keresahan terhadap UU baru yang dinilai akan membungkam siapapun untuk berbicara.
Sejumlah isu dalam RUU KUHP menjadi pusat perhatian publik sehingga pemerintah dituntut untuk memperjelas isu-isu yang dimaksud. Hal ini dikarenakan tujuan awal adanya RUU KUHP ini agar dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.