
Makassar, EBS FM Unhas — Dalam acara Launching dan Sosialisasi Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Tahun 2025, panitia pemilihan turut memaparkan timeline pemilihan rektor, pihak-pihak yang berhak memberikan suara, serta tata cara pemilihan dan penetapan rektor. Sosialisasi tersebut berlangsung di Arsjad Rasjid Lecture Theater, Senin (4/8).
Linimasa proses pemilihan rektor:
1.pengumuman, pendaftaran verifikasi administratif dan kelengkapan dokumen, serta tes kesehatan. Psikotes dan pemeriksaan Napza dilaksanakan pada 11 Agustus s/d 01 September 2025.
2.Seleksi tiga calon rektor melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna Senat Akademik (SA).Proses ini berlangsung pada 01 Oktober s/d 01 Desember 2025.
3.Dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara, dengan Menteri memiliki bobot suara sebesar 35%.
4.Rektor terpilih ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Majelis Wali Amanat (MWA) dan dilantik oleh Ketua MWA, paling lambat saat berakhirnya masa jabatan rektor sebelumnya, yakni pada 28 April 2026.
Pemilik suara 17 orang, yaitu:
1.Anggota Ex-officio: 4 orang (Menteri, Gubernur, Ketua IKA, dan Ketua BEM)
2.Wakil Dosen: 8 orang
3.Wakil Anggota Masyarakat: 3 orang
4.Wakil Tendik: 2 orang
Tata cara pemilihan dan penetapan rektor:
1.Pemilihan Rektor dilaksanakan dalam rapat terbuka luar biasa MWA.
2.Pemilihan Rektor dilaksanakan dalam rapat terbuka luar biasa MWA.
3.Tata musyawarah dengan aklamasi atau pen cara pemilihan dilakukan melalui suara.
4.Jika proses musyawarah dengan aklamasi tidak dapat ditempuh, maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara, satu anggota MWA satu suara, dan Menteri memiliki hak suara 35% dari jumlah hak suara.
5.Ketua SA dan Rektor tidak memiliki hak suara.
6.Apabila 2 calon mendapatkan suara terbanyak yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang untuk kedua calon tersebut dan calon rektor yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai rektor Terpilih
Muhammad Ghiyas Gaspah