
Editor Hervin Al Jumari
Makassar, EBS FM—Presiden Amerika Serikat Joe Biden resmi meneken UU yang berpotensi memblokir Tiktok di AS. Jika tiktok ingin diselamatkan, perusahaan induknya yaitu Bytedance harus menjual kepemilikannya. ByteDance diberi waktu 9 bulan untuk memenuhi persyaratan tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 1 tahun jika ada kemajuan yang signifikan, dikutip dari TheVerge, Kamis (25/04).
Dalam sebuah video yang diunggah perusahaan Bytedance menyatakan, akan mengambil tindakan hukum untuk melawan regulasi dari Negeri Paman Sam tersebut.
“Kami yakin dan akan terus memperjuangkan hak-hak Anda di pengadilan. Fakta dan konstitusi ada di pihak kami, kami berharap untuk menang,” kata Shou.
Namun, keputusan ini akan menyisakan sedikit pilihan bagi Bytedance untuk memastikan kelangsungan Tiktok di AS, yang merupakan pasar terbesarnya dengan 170 juta pengguna.
“Ini [pelarangan Tiktok] akan menjadi akhir dari ekspansi global Bytedance, karena ini akan menjadi tanda bahwa negara Tiongkok lebih menghargai keamanan algoritma daripada kemakmuran finansial dan ekspansi global Bytedance,” ujar Richard, Amerika Serikat.
Gita Lestari
