Makassar, EBS FM Unhas — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan penyampaian visi dan misi sekaligus penyaringan calon dekan untuk periode 2026–2030 yang berlangsung di Aula LPPM Unhas, Senin (20/4). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kepemimpinan FISIP ke depannya. Dalam proses penyaringan tersebut, bakal calon dekan FISIP Unhas nomor urut empat, Prof. Sukri, berhasil meraih suara terbanyak dari Senat Fakultas dengan perolehan 28 dari total 43 suara.
Ia mengungguli Prof. Dr. Muhammad yang memperoleh 11 suara, serta Prof. Tuti dengan perolehan empat suara. Hasil ini menempatkan Prof. Sukri sebagai kandidat terkuat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam pemilihan dekan FISIP Unhas periode 2026–2030.
Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Dekan Fisip Unhas Periode 2026-2030, Iqbal Latief, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pemaparan visi dan misi, tetapi juga merupakan tahapan awal dalam menyaring tiga calon dekan yang akan diusulkan kepada rektor. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dirancang agar berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Semoga seluruh proses yang kita jalankan tetap berpijak pada nilai-nilai yang telah disepakati, yakni FISIP Unhas: Bersama, Bersatu, Berjaya. Siapa pun yang terpilih nantinya merupakan bagian dari kita semua. Karena itu, kita perlu tetap kompak, bersatu, dan bersama-sama mewujudkan FISIP Unhas yang lebih baik ke depan,” ujar Iqbal Latief, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Dekan Fisip Unhas Periode 2026-2030.
Lebih lanjut, sejak menerima amanah dari Senat Fakultas pada 10 Maret 2026, panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Dekan (P2CD) terus berupaya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Berbagai persiapan dilakukan secara maksimal guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, panitia berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kelola fakultas dan sekolah di lingkungan Unhas. Regulasi ini kemudian menjadi dasar dalam penyusunan mekanisme serta aturan teknis selama proses pemilihan berlangsung.
Seluruh aturan tersebut selanjutnya disahkan oleh Senat pada 2 April 2026 dalam bentuk lima standar operasional prosedur (SOP), yang mencakup jadwal dan tahapan, tata cara serta syarat pendaftaran bakal calon, penetapan dan pengundian nomor urut, mekanisme penyerapan aspirasi publik dan pemaparan visi dan misi, serta proses dan hasil penyaringan calon dekan.
Fadiah Nadhilah Irhad
