cover-Polemik Polemik Usulan Konsesi Pengelolaan Tambang untuk Perguruan Tinggi
sumber: ekbis – Harian jogja

Makassar, EBS FM Unhas — Isu pemberian konsesi tambang kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini dengan wacana yang lebih kontroversial: perguruan tinggi diusulkan mendapat izin untuk mengelola tambang. Pasal 51 huruf A dalam revisi keempat UU Minerba menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diprioritaskan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, dengan syarat terakreditasi minimal B, Selasa (21/1).

Namun, banyak pihak mempertanyakan urgensinya, mengingat perguruan tinggi memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan Tri Dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas akademik, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Namun, berbeda halnya dengan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Fathul Wahid, yang tegas menolak wacana tersebut. Prof. Fathul mengingatkan bahwa banyak laporan menunjukkan kontribusi pertambangan terhadap kerusakan lingkungan, sehingga perguruan tinggi sebaiknya fokus pada penelitian yang mendukung keberlanjutan.

“Logika bisnis bisa mendominasi, dan ini berbahaya bagi kampus,” uja Prof. Fathul.

Polemik ini menyoroti dilema besar antara pendidikan dan bisnis. Meski dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, langkah ini dianggap berisiko besar karena dapat mengaburkan identitas perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan dan moralitas. Sebagai penutup, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Togar M. Simatupang, menyarankan agar kajian lebih mendalam dilakukan sebelum keputusan diambil.

“Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya, tentu akan didukung oleh masyarakat, termasuk oleh anggota dewan. Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga bijaksana dalam hal ini,” katanya.

Gita Lestari