Makassar, EBS FM Unhas — Universitas Hasanuddin (Unhas) menyiapkan pembentukan Pusat Studi Kepolisian yang dijadwalkan akan segera diresmikan oleh Kapolri sebagai bagian dari kerja sama antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum. Kesiapan peluncuran ditandai melalui peninjauan yang dirangkaikan dengan pertemuan antara Rektor Unhas dan jajaran Polda Sulsel pada Rabu (1/4), yang turut membahas dasar hukum, tujuan, serta struktur pembentukan pusat studi tersebut.

Program ini dirancang sebagai wadah pengembangan kajian akademik di bidang kepolisian, termasuk riset, pelatihan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis data. Pusat studi tersebut akan berfokus pada isu-isu strategis seperti keamanan digital, dinamika sosial, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menyoroti ancaman siber yang terus berkembang dan membutuhkan respons cepat lintas disiplin. Ia menilai, kejahatan digital tidak lagi bisa ditangani secara konvensional, melainkan memerlukan dukungan riset dan kolaborasi lintas sektor.

“Fenomena kejahatan hari ini berkembang sangat cepat, terutama di ruang digital. Karena itu, pendekatan berbasis riset dan kolaborasi lintas disiplin menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Secara edukatif, pembentukan pusat studi ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa dalam memahami hubungan antara ilmu pengetahuan dan praktik di lapangan. Namun, keseimbangan antara kolaborasi institusional dan nilai-nilai akademik tetap menjadi perhatian penting dalam implementasinya.

Di sisi lain, transparansi pelaksanaan program serta keterlibatan civitas academica juga perlu diperhatikan agar kegiatan yang dijalankan tetap berorientasi pada kepentingan akademik dan tidak mengurangi kebebasan berekspresi di lingkungan kampus.

Meski demikian, masuknya institusi kepolisian ke dalam ruang akademik turut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi intervensi terhadap kebebasan kampus. Tanpa batasan yang jelas, kerja sama ini berisiko memengaruhi independensi riset maupun arah kajian yang seharusnya bebas dari tekanan eksternal.

Menanggapi hal tersebut, penting bagi pihak kampus untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang transparan. Keterlibatan aktif civitas academica krusial agar kolaborasi ini tetap berjalan dalam ruang akademik, sehingga benar-benar menjadi ruang sinergi, bukan justru bayang-bayang intervensi.

M. Rusyaid Ridho