Halo Akademia Makassar

Ratusan warga Gowa mengikuti rapid test gratis di Gedung Haji Bate, Jl Tumanurung, Sungguminasa, Senin (13/7/2020).

Hasil Rapat Koordinasi pada 11/07/2020 kemarin melalui Vicon dengan Bapak Bupati Gowa:

  1. Perwali Kota Makassar terkait kunjungan ke Makassar besok Hari Senin Tanggal 13 Juli 2020 mulai diberlakukan.
  2. Bagi Warga diluar Kota Makassar yang akan berkunjung ke Kota Makassar WAJIB membawa Surat Keterangan.
  3. Dalam Perwali tersebut dikecualikan:
    a. ASN, TNI, POLRI, Karyawan Swasta, Buruh, Pekerja di Makassar dan Pedagang yang berjualan di Makassar.
    b. ASN, TNI, POLRI, Karyawan Swasta, Buruh dan Pekerja di Makassar WAJIB membawa ID CARD dari masing2 Kantor/Perusahaan Tempat Bekerja.
    c. Untuk Pedagang yang berjualan di Makassar WAJIB membawa Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Camat diwilayahnya masing2.
  4. Warga diluar dari yang ditentukan di Point ke 3 WAJIB membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 setelah di Rapid atau Swab.
  5. Pemerintah Kabupaten Gowa menyediakan Fasilitas Rapid dan Swab GRATIS di Gedung H. Bate dan Gedung D’Bollo bagi siapapun Warga Kabupaten Gowa yang ingin memeriksakan diri dan ingin mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19.
  6. Disampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk membuat Posko2 disetiap Batas Wilayahnya dan menanyakan setiap Warga yang ingin melintas. Apabila ingin ke Makassar apabila Warga tersebut tidak memenuhi persyaratan diatas disampaikan untuk ke Gedung H. Bate atau ke Gedung D’Bollo untuk diSwab atau diRapied guna mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19. Untuk Warga yang ingin berdagang di Makassar diarahkan ke Kantor Camat Masing2 untuk dibuatkan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini hanya dibuatkan khusus bagi Pedagang Warga asli berdomisili di wilayah Kecamatannya.

Jadi buat Akademia Makassar yang berdomisili di Kabupaten Gowa tidak perlu khawatir lagi mengenai mahal nya RAPID TEST. Ayo bersama cegah penyebaran Covid -19.

Cr: https://upeks.co.id/2020/07/13/pemkab-sediakan-1-700-rapid-test-bagi-warga-gowa-yang-beraktivitas-di-makassar/