Akademia Makassar, Presiden Joko Widodo mengatakan adanya rencana pelarangan penjualan rokok batangan sehingga Peraturan Presiden No 109 tahun 2022 kemungkinan direvisi.
Rencana tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12) lalu.
Rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat, sebagaimana yang dikatakan Jokowi dalam keterangan persnya di Subang, Selasa (27/12).
“Iya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” pungkas Jokowi.
Mengutip dari salinan Keppres No 25 tahun 2022 terdapat beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP No 109/2022. Diantaranya PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Selain itu, dalam PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; serta pelarangan penjualan rokok batangan.
Perubahan PP juga akan mencakup berbagai hal yang terkait dengan distribusi dan pemasaran rokok mulai dari pengawasan iklan , promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, serta penerapan kawasan tanpa rokok.
Leave a Reply