Akademia Makassar,Kegiatan Mahasiswa yakni Hasanuddin Law Study Center (HLSC) melaksanakan Seminar Profesi dengan mengusung tema “Then and Now: Ekonomi, Bisnis dan Profesi Hukum.” Kegiatan ini berlangsung via zoom meeting, Sabtu (25/9).

Menghadirkan para alumni HLSC, Resha Argriansyah, S.H., M.H selaku Kurator dan Founder Resha Agriansyah Partnership, Muhammad Sarif Nur. SH selaku In-house Lawyer PT. KIMA (Persero) dan Rizky Hady Eka Putra selaku Corporate Lawyer.

Kegiatan ini dibuka oleh Andi Muhammad Aswin Anas, S.H., M.H selaku pembina HLSC, beliau mengatakan bahwa melalui kegiatan yang bernama Seminar Profesi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mahasiswa terutama mahasiswa fakultas hukum untuk mendapat gambaran mengenai prospek kerja apa saja yang dapat digeluti pada saat terjun ke dunia kerja.

“Dapat membawa kualitas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin lebih baik ke depan dan siap untuk terjun di dunia praktisi di masa yang akan datang,” ungkap Aswin Anas.

Resha Argriansyah, S.H., M.H menjelaskan bahwa profesi kurotor merupakan seorang advokat yang nantinya akan mengikuti pendidikan kurator. Adapun tugas dari kurator mengadministrasikan proses-proses kepailitan, tugas mengurus harta pailit, melakukan penjualan, dan pemberesan.

“Terdapat tiga yarat menjadi kurator yaitu seorang Advokat/Akuntan, mengikuti pendidikan kurator (Asosiasi) dan lulus ujian tertulis dan lisan,” jelas Resha Argriansyah.

Rizky Hady Eka Putra juga mberikan informasi bahwa klien dari Corporate lawyer adalah sebuah perusahaan dan bertugas untuk memberikan bantuan kepada perusahaan baik dari segi transaksi maupun pada saat perusahaan mendapatkan sengketa.

Disisi lain, Muhammad Sarif Nur menyampaikan In-House Lawyer hampir memiliki kemiripan dengan pekerjaan Corporate Lawyer. Namun yang membedakan adalah In-House Lawyer berada didalam sebuah perusahan yang dapat memberikan nasihat-nasihat kepada perusahaan tersebut.

(ebsfmunhas/Ummul)