Makassar, EBS FM Unhas — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kematian anggota Samapta Bripda DP (19) disebabkan oleh tindak penganiayaan. Dalam perkara ini, seorang senior korban, Bripda Pirman, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat berkunjung ke Polres Pinrang usai melayat ke rumah duka pada Senin (23/2).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus secara menyeluruh guna memastikan peristiwa yang terjadi serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita menetapkan tersangka atas nama Pirman dengan pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pinrang.
Sebelumnya, kematian Bripda DP sempat diinformasikan sebagai akibat tindakan melukai diri sendiri. Namun, hasil penyelidikan membantah informasi tersebut.
“Secara saintifik, kami buktikan bahwa informasi yang menyebut korban membentur-benturkan kepala tidak benar,” tegasnya.
Temuan dari Biddokkes Polda Sulsel bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bripda Pirman, penyidik masih mendalami keterangan lima saksi lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Untuk memastikan penyebab pasti kematian, jenazah korban telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Polda Sulsel memastikan proses hukum akan berjalan secara terbuka dan profesional, serta menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Nabila Fatimah Azzahra
