Editor Hervin Al Jumari
Makassar, EBS FM—Informasi terkait penetapan seragam baru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah tersebar luas di kalangan masyarakat Indonesia. Penetapan ini memunculkan beragam tanggapan dari publik.
Menyikapi hal tersebut, kritik yang bermunculan mendapatkan tanggapan resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbudristek. Melalui kanal resminya, JDIH Kemendikbudristek menegaskan bahwa aturan seragam sekolah masih mengacu pada peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur mengenai seragam peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mencakup tiga jenis seragam yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam adat.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, meningkatkan citra lembaga pendidikan, dan serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara peserta didik. Perlu dicatat bahwa peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2022 tersebut tidak mengharuskan atau memberatkan orang tua atau wali siswa dengan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Berdasarkan peraturan tersebut, seragam siswa SD/SDLB terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok merah hati, siswa SMP/SMPLB mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok biru tua, dan siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok abu-abu. Penggunaan seragam ini diwajibkan minimal pada setiap Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera dengan atribut wajib yaitu topi pet dan dasi sesuai warna seragam untuk setiap jenjang pendidikan, serta logo Tut Wuri Handayani pada bagian depan topi. Adapun peraturan seragam pramuka mengikuti model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, sementara seragam adat digunakan pada acara adat tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Nur Azizah Azzahra
Leave a Reply