Editor Hervin Al Jumari
Makassar, EBS FM—Sulawesi Selatan (Sulsel) temukan ratusan kasus HIV-AIDS. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel), Yusri Yunus mengumumkan sepuluh wilayah itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua, Sumatra Utara, Bali, Banten, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri persebaran HIV ditemukan di sebelas kabupaten dan kota di Sulsel sejumlah 122 orang. Penyebaran kasus HIV atau Orang Dengan HIV (ODHIV) berdasarkan kabupaten terbanyak terdapat di Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Jeneponto, Kota Parepare, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros dan Kabupaten Sidrap.
Yunus mengatakan bahwa berdasarkan faktor risiko, kasus HIV melalui hubungan seksual terbanyak pada kelompok lelaki seks lelaki (LSL), pasangan risiko tinggi, waria dan pasien TBC.
Yusri pun menyebutkan tidak ada istilah HIV kiriman dari luar daerah, hanya saja, kasus HIV yang ditemukan di Provinsi Sulsel atau di beberapa kabupaten tidak semua merupakan penduduk asli daerah tersebut.
“Karena penduduk luar atau KTP diluar daerah tetapi datang memeriksakan diri ke fasyankes tetap dilayani dan jika hasilnya positif maka itu dicatat sebagai temuan kasus dari fasyankes tersebut,” terangnya.
Berdasarkan Permenkes Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penanggulangan HIV bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi yaitu melakukan koordinasi penyelenggaraan berbagai upaya dalam penanggulangan HIV, menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan primer dan rujukan, melakukan pembinaan dan evaluasi monitoring pelaksanaan program.
Penyebaran kasus tersebut pada jenis kelamin, laki – laki 121 dan perempuan sebanyak 19 kasus. Berdasarkan golongan umur, 1-14 tahun terdapat 5 kasus, umur 15-19 tahun 5 orang, umur 20-44 tahun 114 orang, umur 45-59 tahun 14 orang, umur > 60 tahun 2 orang.
Kemudian, faktor risiko penularan, Wanita Pekerja Seks (WPS) 11 kasus, Waria 7 kasus, Lelaki Seks Lelaki (LSL) 95 kasus, Pengguna Napza Suntik (Penasun) 2 kasus, pelanggan seks 7 kasus, pasangan risiko tinggi 11 kasus, pasien TBC 5 kasus dan ibu hamil 2 kasus.
Berdasarkan Permenkes Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penanggulangan HIV bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi yaitu melakukan koordinasi penyelenggaraan berbagai upaya dalam penanggulangan HIV, menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan primer dan rujukan, melakukan pembinaan dan evaluasi monitoring pelaksanaan program.
Hervin Al Jumari