Akademia Makassar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran (SE) 14 tahun 2023 mengenai Kegiatan wisuda pada tingkat pendidikan paud hingga sekolah menengah atas yang tidak wajib untuk dilaksanakan.
SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Peraturan ini merupakan tanggapan dari kemendikbudristek atas fenomena kegiatan wisuda di jenjang sekolah yang dianggap memberatkan orang tua siswa, sehingga menimbulkan banyak protes orang tua siswa di sosial media mengenai biaya untuk melakukan wisuda.
Kemendikbudristek menegaskan kegiatan wisuda di tingkat sekolah bukan merupakan hal yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi kewajiban hingga memberatkan orang tua/wali siswa.
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik.