Akademia Makassar, Rektor Unhas menerbitkan Surat Edaran No. 1413/UN4.1/KP.00.04/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Universitas Hasanuddin.
Dalam Surat Edaran ini Rektor Unhas menyampaikan beberapa hal, yakni sebagai berikut:
- Dosen melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan harus tetap memperhatikan produktifitas dalam
rangka pencapaian target kinerja Universitas Hasanuddin; - Bilamana pelaksanaan pekerjaan dosen tidak dapat dikerjakan dengan WFH, dan memerlukan penyelesaian
di kampus atau laboratorium, maka diupayakan membatasi jumlah orang dalam I (satu) ruangan dan tetap
mematuhi protokol COVID-19; - Tendik melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan harus tetap memperhatikan produktifitas dalam
rangka pencapaian target kinerja Universitas Hasanuddin: - Bilamana pelaksanaan pekerjaan tendik tidak dapat dikerjakan dari Rumah (WFH), dan memerlukan
penyelesaian di tempat kerja (kantor), maka jumlah tendik yang bertugas diupayakan seminimal mungkin,
dengan tetap mematuhi protokol COVID-19; - Bilamana ada dosen, tendik dan mahasiswa Universitas Hasanuddin yang mengalami gejala
Pandemi Covid-19, agar segera menghubungi Tim Satgas Covid-19 Unhas, pada
nomor hp/call center: 0823-9455-5540; - Menutup semua sarana olah raga dan area publik serta tempat yang memungkinkan orang berkumpul di
area kampus Universitas Hasanuddin; - Melakukan monitoring produktivitas/kinerja dosen dan tendik, agar tetap dilaksanakan oleh pimpinan unit
kerja masing-masing sesuai sistem kerja yang berlaku; - Surat Edaran Nomor 11285/UN4.I/KP.00.00/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Panduan Pelaksanaan
Kegiatan Tri Dharma Universitas Hasanuddin Selama Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini; - Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 12 Januari s/d 23 Januari 2021, dan akan disesuaikan dengan
perkembangan penyebaran Covid-19.