Akademia Makassar,Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia tiap tahunnya di Indonesia, maka luas tanah yang dapat dikuasai semakin terbatas.Terkadang timbul konflik berkepanjangan dalam masyarakat sebagai akibat dari konflik tanah.

Olehnya itu, Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (AMPUH) menyelenggarakan Talkshow via zoom meeting.Kegiatan ini mengusung  tema “Pemberlakuan E-Sertifikat Akta Elektronik Sebagai Kepemilikan Tanah (Peluang atau Tantangan), atas bentuk respon terhadap perkembangan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik yang ditinjau dari aspek hukum kepercayaan, Senin (12/4).

Saat ini bukti kepemilikan atas tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah yang berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik. Hal ini didasarkan pada pemberlakuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. 

(ebsfmunhas/Ummul)