Akademia Makassar, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menaggapi adanya pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang mahasiswa hukum. Press Releasse tersebut di unggah oleh akun resmi @bemhukumunhas pada Rabu (31/05).
Sebelumnya, salah sesorang mahasiswa Hukum inisial MAA telah melakukan kekerasan seksual berupa pelecehan sekesual. Melalu unggahan BEM Hukum UH menyatakan surat pernyataan sikap tersebut menolak keras setiap perilaku pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus, baik yang dilakukan mahasiswa, tenaga pendidik, maupun warga kampus dilingkungan Fakultas Hukum secara khusus lingkup Universitas Hasanuddin.
Melalui surat pernyataan tersebut terdapat 3 point penting, yakni BEM Hukum UH menyatakan sikap akan mendukung dan mengawal upaya pengusutan dan penyelesaian kasus yang terjadi, mendukung upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban dan menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku.
Selain menyatakan ketegasan sikap, dalam unggahan tersebut BEM Hukum UH juga menyediakan layanan pelaporan pelecehan seksual melalui nomor whatsapp yang dicantumkan.
Leave a Reply