
Editor Hervin Al Jumari
Makassar, EBS FM—Baru-baru ini beredar kabar bahwa program magang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan perusahan asal Jerman. Kabar ini ramai diperbincangkan, Jumat (29/03).
Diketahui bersama bahwa program MBKM merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbudristek) yang ditujukan untuk para mahasiswa perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbudristek salah satunya adalah program Magang yang nantinya dapat dikonversi setara 20 SKS, tetapi lingkup magang masih di dalam negeri.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terdapat 1047 mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus ini. Perlu diketahui pula kasus TPPO berkedok magang ini beroperator dari PT. SHB dengan melalukan kerja sama dengan beberapa universitas di Indonesia untuk kemudian magang di Jerman. Terdapat beberapa Universitas di Indonesia yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbudristek) menyebut ada 41 perguruan tinggi di Indonesia pernah mengikuti program Ferienjob ke Jerman, untuk di Makassar ada tujuh perguruan tinggi salah satunya Universitas Hasanuddin (Unhas)
Namun, dengan cepat pihak Unhas angkat bicara mengenai persoalan ini, melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof Muhammad Ruslin merespons pemberitaan yang menyebut Unhas sebagai salah satu perguruan tinggi yang terlibat di dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu mahasiswa di Jerman.
Prof Ruslin mengatakan bahwa tidak ada kerja sama resmi Unhas terkait program Ferienjob, baik program yang bersifat flagship maupun mandiri.
“Kami langsung melakukan pengecekan ke bidang Kerja sama Internasional dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) seperti Program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB)/flagship maupun mandiri,” tegasnya, Kamis (28/3).
Lebih lanjut, Prof Ruslin mengungkapkan pada Oktober 2022, salah seorang mahasiswa meminta surat keterangan aktif kuliah untuk kelengkapan berkas yang digunakan untuk mengurus visa. Visa ini sebagai dokumen keberangkatan mengikuti kegiatan Ferienjob selama satu bulan dan telah kembali ke tanah air.
“Lalu, pada tahun yang sama, Dekan Fakultas Teknik juga mendapatkan tawaran untuk mengikuti program kegiatan pengiriman tenaga kerja dari unsur mahasiswa ke Jerman. Namun, tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Karena menurut Dekan Fakultas Teknik program magang mahasiswa tersebut tidak sejalan dengan pencapaian kompetensi mahasiswa,” ungkapnya.
Ada pun tujuh perguruan tinggi di Makassar yang disebut ikut program Ferienjob yakni Universitas Hasanudin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin. Sementara untuk perguruan tinggi swasta diantaranya Universitas Indonesia Timur, Universitas Fajar, Universitas Muhammadiyah Makassar, dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus.
Hervin Al Jumari