ebs fm unhas
sumber: draftrevisiuu

Editor Hervin Al Jumari

Makassar, EBS FM-Pasal RUU Penyiaran 2024 menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia akhir- akhir ini. Draft RUU penyiaran yang merupakan revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, dinilai mengancam kebebasan pers dengan beberapa pasal yang kontroversional.

Dalam pasal 42 ayat 2 tertulis sengketa jurnalistik ditindaklanjuti oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang nyatanya tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999. Selanjutnya Pasal 50 ayat 2 huruf (c) mengatur mengenai larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi yang dinilai menghilangkan eksistensi media. Dalam pasal 50 ayat 2 huruf (k) tertulis mengenai larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap terlalu sederhana sehingga media menjadi terbatas untuk menentukan batasan konten berita.

Banyaknya kritik akhirnya menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuka suaranya. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU itu akan dilakukan konsultasi untuk penyempurnaan RUU. Dasco melanjutkan mengenai penyiaran investigasi berfokus kepada dampak dari laporan yang tidak sepenuhnya benar. Namun, hal ini tidak memiliki pengaruh besar. Sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dewan Pers menyampaikan sikap menolak Draft RUU tersebut.

Nur Azizah Azzahra