Makassar, EBS FM Unhas — Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi sekaligus Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (Satgas PPKS Unhas), Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H, M.Hum, kembali menanggapi kasus kekerasan seksual yang terjadi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Melalui Jumpa Media yang dilakukan di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (29/11). Farida menyebut Unhas telah menindaklanjuti lebih tegas terkait sanksi yang diberikan kepada pelaku (FS).
Diketahui sampai saat ini, mahasiswa Unhas masih bersitegang untuk mengawal proses pelecehan seksual sampai FS dikenai sanksi terberat dalam bentuk pemecatan tetap bukan sekadar skorsing.
Kasus ini menemui titik terang, melalui jumpa media yang dilakukan secara internal. Unhas secara tegas akhirnya menjawab semua desakan yang ada. Farida menerangkan tim Satgas telah melangsungkan rapat lanjutan atas arahan Rektor Unhas yang tanggap. “Kami mengusulkan tambahan satu sanksi lagi (untuk FS) yaitu pemberhentian tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen.
Farida menambahkan usulan ini tidak sepenuhnya ada pada kewenangan Rektor, maka dari itu usulan ini akan diteruskan ke pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Pihak kampus dan tim Satgas PPKS sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif terberat berupa skorsing selama 3 semester terhitung sejak semester akhir ini. Namun di sisi lain, mahasiswa mendesak dan menolak sanksi tersebut dan berharap FS dipecat dari jabatannya dan diberi hukuman lebih dari yang telah dijatuhkan.
Hervin Al Jumari