sumber:dokumentasipribadi

Makassar, EBS FM Unhas — Universitas Hasanuddin (Unhas) menanggapi respons mahasiswa usai mengeluarkan surat keterangan pemberhentian atau drop out (DO) kepada Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial AG. Pihak Unhas membantah bahwa DO tersebut karena keterlibatan AG dalam demonstrasi pengawalan kasus pelecehan sekual di FIB.

Pihak Unhas menepis tuduhan tersebut melalui jumpa media yang dilakukan. “Tidak ada kaitannnya dan cuma kebetulan saja yang bersangkutan ( mahasiswa DO) terlibat juga di demo kasus kekerasan seksual kemarin dan beririsan waktu,” jelas Kabid Humas Unhas, Ahmad Bakar kepada reporter di Gedung Rektorat, Kamis (28/11) malam.

Bakar menambahkan Unhas mengambil tindakan tegas ini tentunya karena ingin menjunjung tinggi etika akademik. Jangan sampai mengganggu lainnya.

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Unhas, tentang Kode Etik Mahasiswa, AG benar melanggar Bab 7 Larangan, Pasal 16 pelanggaran berat nomor 5 yang berbunyi “menyimpan dan/atau memperdagangkan dan/atau membaw dan/atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya, maupun minuman beralkohol”. 

Bakar menjelaskan, Unhas sebelumnya telah melakukan teguran lisan terhadap AG. Berdasarkan informasi yang didapat, AG kedapatan oleh petugas keamanan Unhas sedang meminum alhokol di lingkungan kampus pada 22 Oktober 2024. 

Lalu pada 30 Oktober, Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) mulai melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan atas laporan yang diterima. 

Puncaknya pada Jumat (22/11), Rektor Unhas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat

Hervin Al Jumari