Akademia Makassar, Bank Indonesia merilis Wacana redenominasi rupiah. Akibat hal ini, Mata uang kertas emisi 2022 ini kembali menjadi topik hangat. Adapun Pecahan yang tertera pada gambar yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Namun, Sayangnya uang yang menampilkan tokoh pahlawan itu, tidak memiliki tiga nol seperti, pecahan Rp 50.000 hanya dituliskan 50 Rupiah.
Akibat gambar tersebut, Bank Indonesia pun memberikan tanggap bahwa bidang uang yang sempit, menjadi alasan bank sentral menghapus tiga angka nol di belakang nilai rupiah tersebut. Tak hanya pihak Bank Indonesia, Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah juga ikut memberikan komentarnya.
“Harus ada Undang-Undang yang mendasari dan menjadi jaminan kebijakan ini didukung bersama-sama dan konsisten,” tegasnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 mengenai redonominasi. RUU yang berada di bawah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu ini ditargetkan rampung pada 2024. RUU ini disebut memiliki beberapa urgensi pembentukan.
Beberapa urgensi tersebut adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transisi, berkurangnya risiko human eror, efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah.