Akademia Makassar
KSEI FoSSEI Unhas menyelenggarakan webinar Nasional yang membahas tentang Peran Fintech Syariah dalam Meningkatkan Resiliensi UMKM di Masa Pandemi (17/01). Webinar kali ini menghadirkan sejumlah ekonom sebagai pembicara, yaitu Ir. H. Adiwarman Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P selaku akademisi dan praktisi ekonomi syariah, Aditya Hadid Riyadi, S.E., selaku CEO FineAja dan Dr. Murniati Mukhlisin, M. Acc, CFP selaku founder Sakinah Finance.
Dalam pembukaannya Dr. Alimuddin, S.E., MM., Ak., CPMA selaku pembina KSEI FoSSEI Unhas menyebutkan bahwa kreativitas perlu dikembangkan untuk memberi pemahaman bukan hanya pada mahasiswa tapi juga masyarakat khususnya UMKM terkait Fintech Syariah, bagaimana kreativitas berbisnis menurut Islam, kemudian beliau menambahkan agar FoSSEI bisa lebih membumi nantinya agar dirasakan manfaatnya.
Selanjutnya dalam pemaparan materi pertama oleh bapak Adiwarman Azwar Karim, sedikit menyinggung tentang berbisnis secara islami dengan 4 cara yaitu jujur bukan hanya jujur kepada Allah, namun juga jujur pada sesama manusia, cerdas baik memahami situasi maupun meyakinkan orang lain, kemudian bukan hanya mencari untung namun memberi manfaat kepada orang lain (mencari keberkahan) dan yang terakhir kolaborasi/kerjasama/tolong menolong.
Dilanjutkan pemaparan materi 2 terkait strategi adaptasi dan pengembangan UMKM berbasis digital selama dan pasca pandemi oleh ibu Murniati Mukhlisin yang lebih menekankan perhatian pada UMKM karena UMKM menyumbang 30% dalam PDB yang seharusnya mendapat perhatian lebih dan paling terdampak selama pandemi ini. Kemudian beliau menambahkan bahwa Fintech Syariah memberikan beberapa keuntungan diantaranya luwes dalam pelaksanaan akad, transparan, high return (namun juga high risk) dan memberikan efek langsung ke sektor riil.
Materi terakhir disampaikan oleh CEO FineAja Aditya Hadid Riyadi yang menjelaskan mengenai pintar dan bijak dalam memanfaatkan Fintech Syariah. Disini Beliau sedikit mengenalkan mengenai FineAja yaitu solusi konsultasi dan bimbingan online terkait Fintech Syariah. Kemudian dijelaskan cara bijak dalam pengelolaan keuangan utamanya dalam pengelolaan Fintech yaitu dengan cara menentukan prioritas (Maqashid Syariah) yaitu Darurriyat (dasar), Hajiyyat (tambahan), dan tahsiniyyat (pelengkap) dan yang kedua dengan design sprint.
Leave a Reply