Senior Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Sulsel Tegaskan Kematian Bripda DP Akibat Penganiayaan
Makassar, EBS FM Unhas — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kematian anggota Samapta Bripda DP (19) disebabkan oleh tindak penganiayaan. Dalam perkara ini, seorang senior korban, Bripda Pirman, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat berkunjung ke Polres Pinrang usai melayat ke rumah duka pada Senin (23/2).