Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha melalui Edukasi Perlindungan Konsumen

Makassar, EBS FM Unhas — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Kampung Sejahtera Kementerian Sosial Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan “Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha terhadap Perlindungan Konsumen” di Dusun Sangnging-Sangnging, Desa Pattallassang, Senin (10/8). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan hukum perlindungan konsumen dalam menjalankan kegiatan usaha secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut menyasar pelaku usaha, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sedang mengembangkan usaha mikro berbasis potensi lokal. Melalui edukasi yang diberikan, mahasiswa KKN-T memperkenalkan hak dan kewajiban pelaku usaha serta pentingnya memperhatikan kepentingan dan keamanan konsumen dalam proses produksi maupun pemasaran produk.
Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar mengenai perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang ditawarkan, kejujuran dalam memberikan informasi produk, serta pentingnya menjaga kualitas dan keamanan produk. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan hak dan kepentingan konsumen.
Kegiatan ini berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usaha, khususnya terkait cara memberikan informasi produk kepada konsumen dan menjaga kepercayaan konsumen. Antusiasme peserta menunjukkan adanya kebutuhan terhadap pemahaman hukum yang sederhana dan mudah diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Siti Aisyah Eka Putri, mahasiswa KKN-T Gelombang 116 dari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, menyampaikan bahwa kesadaran hukum menjadi salah satu aspek penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa perlindungan konsumen bukan hanya mengenai kewajiban, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Dengan memberikan informasi yang benar, menjaga kualitas produk, dan bertanggung jawab terhadap produk yang dijual, pelaku usaha dapat menciptakan hubungan usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN-T Gelombang 116 Kampung Sejahtera Kemensos Universitas Hasanuddin berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen dan mampu menerapkannya dalam kegiatan usaha. Edukasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, bertanggung jawab, serta mampu membangun kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen secara berkelanjutan.
Melani Pratiwi Palajukan
107.7 FM