
Akademia Makassar, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 108 KEJATI Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Seminar Nasional secara hybrid via Zoom Meeting dan Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Kamis, (4/7).
Seminar Nasional kali ini mengangkat tema “Pendekatan Restorative Justice Dalam Menekan Over Kapasitas dalam Lembaga Pemasyarakatan”. Yang dimana Seminar ini bertujuan agar masyarakat memahami apa itu Restorative Justice, Menganalisis pendekatan Restorative Justice dalam menekan over kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan serta mengetahui Penyebab dan solusi mengatasinya.
Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat umum ini dihadiri oleh berbagai macam narasumber hebat seperti Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), dan narasumber lainnya yang berasal dari KEJATI SULSEL, Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H.,M.Si. CLA selaku Akademisi Fakultas Hukum Unhas, Hasnadira, S.H., M.H. selaku Koordinator Tindak Pidana Umum, dan Budi Hartono Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Kanwil Kementrian.
Salah satu pemateri yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.Si. CLA selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin membahas tentang pengenalan Restorative Justice dalam rangka penyelesaian perkara pidana baik secara sejarah dan peristilahan.
